Rabu, 29 Oktober 2014

TUGAS DAN FUNGSI BP3K



·         T U G A S

Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006, Tentang Sistim Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan mempunyai tugas sebagai berikut :
a.      Menyusun programa penyuluhan pada tingkat kecamatan sejalan dengan programa penyuluhan kabupaten / kota;
b.      Melaksanakan penyuluhan berdasarkan programa penyuluhan;
c.       Menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan dan pasar;
d.      Memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha;
e.      Memfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh PNS, penyuluh Swadaya dan penyuluh Swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan, dan;
f.        Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha;


· 
        FUNGSI

Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) dalam Pasal 15 ayat (2)  Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006, Tentang Sistim Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan mempunyai berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha.
SASARAN


o   Sebagai  pedoman Balai Penyuluhan dalam penyelenggara dan pelaksana penyuluhan.
o   Menjadikan penyuluhan pertanian sebagai kebutuhan dan gerakan masyarakat untuk meningkatkan kualitas sumber daya  manusia petani dan pelaku agrabisnis lainnya.
o   Menyakinkan pemerintah daerah tentang pentingnya penyuluhan pertanian, menata kembali sistem, kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan penyuluhan pertanian yang sesuai dengan prinsip – prinsip penyuluhan pertanian, serta bersedia memberikan dukungan prasarana, sarana  dan anggaran.  

TATA KERJA DAN HUBUNGAN KERJA


o   Balai Penyuluhaan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP3K) dalam melaksanakan kegiatannya berdasarkan wilayah administrasi kecamatan dan operasionalisasinya didukung oleh penyuluh.
o   Penyelenggaraan penyuluhan dilaksanakan berdasarkan programa penyuluhan.
o   Kepala Balai Penyuluhaan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP3K) melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi program kecamatan serta melakukan konsultasi dengan dinas teknis di kabupaten/kota yang berkaitan dengan penyelenggaraan penyuluhan.
o   Balai Penyuluhaan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP3K)  merupakan bagian integral dalam pembangunan pertanian diwilayah kecamatan yang harus masuk dalam kesisteman  perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian program pembangunan wilayah.


































Tidak ada komentar:

Posting Komentar