·
T U
G A S
Balai Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan (BP3K) dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 16
Tahun 2006, Tentang Sistim Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan mempunyai tugas sebagai
berikut :
a. Menyusun
programa penyuluhan pada tingkat kecamatan sejalan dengan programa penyuluhan kabupaten / kota;
b. Melaksanakan
penyuluhan berdasarkan programa penyuluhan;
c. Menyediakan
dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan dan pasar;
d. Memfasilitasi
pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha;
e. Memfasilitasi
peningkatan kapasitas penyuluh PNS, penyuluh Swadaya dan penyuluh Swasta
melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan, dan;
f.
Melaksanakan proses pembelajaran
melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
Balai
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K)
dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006, Tentang Sistim
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan mempunyai
berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha.
SASARAN
o
Sebagai pedoman Balai Penyuluhan dalam penyelenggara dan
pelaksana penyuluhan.
o
Menjadikan penyuluhan pertanian sebagai
kebutuhan dan gerakan masyarakat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia petani dan pelaku agrabisnis lainnya.
o
Menyakinkan pemerintah daerah tentang
pentingnya penyuluhan pertanian, menata kembali sistem, kelembagaan,
ketenagaan, penyelenggaraan penyuluhan pertanian yang sesuai dengan prinsip –
prinsip penyuluhan pertanian, serta bersedia memberikan dukungan prasarana,
sarana dan anggaran.
TATA KERJA
DAN HUBUNGAN KERJA
o
Balai Penyuluhaan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP3K) dalam
melaksanakan kegiatannya berdasarkan wilayah administrasi kecamatan dan
operasionalisasinya didukung oleh penyuluh.
o
Penyelenggaraan penyuluhan dilaksanakan berdasarkan programa penyuluhan.
o
Kepala Balai Penyuluhaan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP3K) melakukan
koordinasi, integrasi dan sinkronisasi program kecamatan serta melakukan
konsultasi dengan dinas teknis di kabupaten/kota yang berkaitan dengan
penyelenggaraan penyuluhan.
o
Balai Penyuluhaan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP3K) merupakan bagian integral dalam pembangunan
pertanian diwilayah kecamatan yang harus masuk dalam kesisteman perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian
program pembangunan wilayah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar