PERATURAN
BUPATI PASER
NOMOR
12 TAHUN 2013
TENTANG
ORGANISASI
DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LEMBAGA TEKNIS
DAERAH
PADA BADAN KETAHANAN PANGAN DAN PENYULUHAN
KABUPATEN
PASER
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI
PASER,
Menimbang : bahwa
untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 55
Peraturan Daerah
Kabupaten Paser Nomor 22 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah, Inspektorat dan
Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun
2008 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor
13), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor
3
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Paser
tentang Organisasi
dan Tata Kerja Badan Perencanaan
Pembangunan
Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah
(Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah
Kabupaten Paser Nomor 19) , maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Paser tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Lembaga
Teknis Daerah
pada Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan
Kabupaten Paser;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 27
Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat
Nomor 3 tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah
Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
43 Tahun 1999 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara
Nomor Republik Indonesia 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang
Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
4741 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007
tentang
Perubahan Nama Kabupaten Pasir Menjadi Kabupaten Paser
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 110 Nomor
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4760 );
8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013
tentang Perubahan
Nama Ibu Kota Kabupaten Paser Provinsi
Kalimantan Timur dari
Tanah Grogot menjadi
Tana Paser (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
5392);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 19
Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan
Kabupaten Paser (Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Tahun
2008 Nomor 19);
10. Peraturan Pemerintah Peraturan Daerah
Kabupaten Paser Nomor 22
Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah,
Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Paser (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2008
Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Paser
Nomor
13), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah
Kabupaten Paser
Nomor 3
Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah
Kabupaten Paser Nomor 22
Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata
Kerja Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah, Inspektorat dan
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Paser
(Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Tahun 2010 Nomor
3,
Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Nomor 19).
PERATURAN
BUPATI PASER
NOMOR
12 TAHUN 2013
TANGGAL
10 JANUARI 2013MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN BUPATI PASER TENTANG
ORGANISASI DAN
TATA
KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LEMBAGA TEKNIS
DAERAH PADA
BADAN KETAHANAN PANGAN DAN
PENYULUHAN KABUPATEN PASER.
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Paser.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Paser.
4. Badan adalah Badan Ketahanan Pangan dan
Penyuluhan Kabupaten Paser.
5. Kepala
Badan adalah Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten
Paser.
6. Unit Pelaksana Teknis Lembaga Teknis Daerah yang selanjutnya disebut UPTLTD
adalah
unit organisasi pada Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan yang
melaksanakan
tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang yang
memiliki
wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan
Peraturan Bupati ini dibentuk :
a. UPTLTD Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan
dan Kehutanan (BP3K) Tana Paser;
b. UPTLTD Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan
dan Kehutanan (BP3K) Long Ikis;
c. UPTLTD Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan
dan Kehutanan (BP3K) Batu Sopang;
dan
d. UPTLTD Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan
dan Kehutanan (BP3K) Pasir
Belengkong.
BAB III
KEDUDUKAN
Pasal 3
(1) UPTLTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan
unsur pelaksana teknis
operasional dan/atau tugas
penunjang Badan.
(2) UPTLTD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, dipimpin oleh seorang Kepala yang
berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(3) Kepala UPTLTD dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTLTD diangkat dan
diberhentikan oleh Bupati atas
usulan Kepala Badan.
(4) Kepala Sub Bagian Tata Usaha
UPTLTD dipimpin oleh seorang Kepala
Sub Bagian
Tata Usaha yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada kepala UPTLTD.
BAB IV
TUGAS,
FUNGSI DAN WILAYAH KERJA
UPTLTD
Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
Pasal 4
UPTLTD Balai Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan mempunyai tugas
melaksanakan perencanaan program
kegiatan dan penyusunan penetapan kebijakan
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan ditingkat kecamatan.
TUGAS,
FUNGSI DAN WILAYAH KERJA
UPTLTD
Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
Pasal 4
UPTLTD Balai Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan mempunyai tugas
melaksanakan perencanaan program
kegiatan dan penyusunan penetapan kebijakan
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan ditingkat kecamatan.
Pasal 5
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, UPTLTD Balai
Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi;
a.
pelaksanaan penyusunan perencanaan program kegiatan UPTLTD BP3K sesuai
dengan rencana strategis pemerintah daerah;
b.
pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan perumusan penetapan kebijakan
UPTLTD BP3K sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang
ditetapkan
pemerintah;
c.
pelaksanaan perencanaan teknis operasional program kegiatan UPTLTD BP3K
sesuai
dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah;
d.
pelaksanaan peningkatan
ketahanan pangan dan penyuluhan pada
tingkat
kecamatan sejalan dengan program penyuluhan kabupaten;
e.
pelaksanaan pembinaan ketahanan
pangan dan penyuluhan berdasarkan program
penyuluhan;
f.
pelaksanaan penyediaan dan
penyebaran informasi teknologi, sarana produksi,
pembiayaan dan pasar serta ketersediaan, distribusi, konsumsi dan
keamanan
pangan;
g.
pelaksanaan fasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku
utama dan
pelaku usaha; pelaksanaan
fasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh pemerintah,
penyuluh swadaya dan penyuluh swasta melalui proses pembelajaran secara
berkelanjutan; pelaksanaan fasilitasi pertemuan para penyuluh, pelaku
utama dan
pelaku usaha;
h.
pelaksanaan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan
model
usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
i.
pelaksanaan ketatausahaan UPTLTD BP3K;
j.
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program kegiatan UPTLTD
BP3K;
dan
k.
pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan tugas dan fungsi UPTLTD BP3K.
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 7
(1)
Susunan Organisasi UPT terdiri dari :
a.
Kepala;
b.
Sub Bagian Tata Usaha;dan
c.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagan susunan organisasi UPTLTD
tercantum pada Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
BAB VI
TATA KERJA
Pasal 8
Kepala UPTLTD dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan
prinsip, koordinasi,
integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi.
BAB VII
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut
tentang penjabaran tugas dan fungsi UPTLTD
ditetapkan oleh
Kepala Badan dengan
berpedoman pada Peraturan Bupati ini
BAB
VIII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
10
Peraturan Bupati ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini
dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Kabupaten Paser.
Ditetapkan di Tana Paser
pada tanggal 10 Januari
2013
BUPATI PASER,
H.M. RIDWAN SUWIDI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar