Rabu, 01 Oktober 2014

PERATURAN BUPATI PASER NOMOR 12 TAHUN 2013


PERATURAN BUPATI PASER
NOMOR 12 TAHUN 2013
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LEMBAGA TEKNIS
DAERAH PADA BADAN KETAHANAN PANGAN DAN PENYULUHAN
KABUPATEN PASER
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PASER,
Menimbang   :  bahwa  untuk  melaksanakan ketentuan Pasal  55  Peraturan Daerah
Kabupaten Paser Nomor 22  Tahun 2008  tentang  Organisasi dan Tata
Kerja  Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan
Lembaga Teknis  Daerah  (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun
2008 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor
13),  sebagaimana telah diubah dengan  Peraturan  Daerah Nomor  3
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser
tentang  Organisasi dan Tata Kerja  Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis  Daerah  (Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Nomor 19) , maka perlu  menetapkan Peraturan Bupati
Paser tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lembaga
Teknis Daerah  pada  Badan Ketahanan Pangan  dan Penyuluhan
                                            Kabupaten Paser;

Mengingat  :   1.  Undang-Undang Nomor 27 Tahun  1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang;
2.  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3041)  sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor
43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah  beberapa kali, terakhir dengan  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
 
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun  2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Nomor Republik Indonesia 4737);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741 );
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang
Perubahan Nama  Kabupaten Pasir Menjadi Kabupaten Paser
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 110  Nomor
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4760 );
8.     Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan
       Nama Ibu Kota Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dari
Tanah Grogot menjadi Tana Paser (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5392);
 
9.         Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Kabupaten  Paser (Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Tahun 2008 Nomor 19);
10.        Peraturan Pemerintah Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 22
Tahun 2008  tentang  Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis  Daerah
Kabupaten Paser  (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2008
Nomor  22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor
13),      sebagaimana telah diubah  dengan  Peraturan Daerah
Kabupaten Paser Nomor  3  Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten  Paser Nomor  22  Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja  Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis  Daerah  Kabupaten Paser
(Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun  2010  Nomor  3,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor 19).

PERATURAN BUPATI PASER
NOMOR 12 TAHUN 2013
TANGGAL 10 JANUARI 2013MEMUTUSKAN :
Menetapkan   :   PERATURAN  BUPATI PASER  TENTANG  ORGANISASI DAN
TATA KERJA  UNIT PELAKSANA TEKNIS  LEMBAGA TEKNIS
DAERAH  PADA  BADAN KETAHANAN PANGAN DAN
PENYULUHAN  KABUPATEN PASER.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.  Daerah adalah Kabupaten Paser.
2.  Pemerintah Daerah adalah  Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
     Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.  Bupati adalah Bupati Paser.
4.  Badan adalah Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Paser.
5.  Kepala  Badan  adalah Kepala  Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan  Kabupaten
     Paser.
6.  Unit Pelaksana Teknis  Lembaga Teknis Daerah  yang selanjutnya disebut UPTLTD
adalah unit organisasi  pada  Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan  yang
melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang yang
memiliki wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk :
a.  UPTLTD Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Tana Paser;
b.  UPTLTD Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Long Ikis;
c.  UPTLTD Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Batu Sopang;
     dan
d.  UPTLTD Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan  (BP3K)  Pasir
     Belengkong.

BAB III
KEDUDUKAN
Pasal 3
(1)  UPTLTD  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan unsur pelaksana teknis
       operasional dan/atau tugas penunjang Badan.
(2)  UPTLTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dipimpin oleh seorang Kepala yang
       berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(3)  Kepala UPTLTD  dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTLTD  diangkat dan
       diberhentikan oleh Bupati atas usulan Kepala Badan.
(4)  Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTLTD  dipimpin oleh seorang  Kepala  Sub Bagian
       Tata Usaha yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala UPTLTD.
BAB IV
TUGAS, FUNGSI  DAN WILAYAH KERJA
UPTLTD Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
Pasal 4
UPTLTD  Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan  mempunyai tugas
melaksanakan  perencanaan program kegiatan dan penyusunan penetapan kebijakan
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan ditingkat kecamatan.

 
TUGAS, FUNGSI  DAN WILAYAH KERJA
UPTLTD Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
Pasal 4
UPTLTD  Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan  mempunyai tugas
melaksanakan  perencanaan program kegiatan dan penyusunan penetapan kebijakan
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan ditingkat kecamatan.

Pasal 5
Untuk  melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal 4,  UPTLTD  Balai
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi;
a.  pelaksanaan penyusunan perencanaan program kegiatan UPTLTD  BP3K sesuai
     dengan rencana strategis pemerintah daerah;
b.  pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan perumusan penetapan kebijakan
     UPTLTD BP3K sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan
     pemerintah;
c.  pelaksanaan perencanaan teknis operasional program kegiatan UPTLTD BP3K sesuai
     dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah;
d.  pelaksanaan  peningkatan ketahanan  pangan dan penyuluhan pada tingkat
     kecamatan sejalan dengan program penyuluhan kabupaten;
e.  pelaksanaan  pembinaan ketahanan pangan dan penyuluhan berdasarkan program
     penyuluhan;
f.  pelaksanaan  penyediaan dan penyebaran informasi teknologi, sarana produksi,
    pembiayaan dan pasar serta ketersediaan, distribusi, konsumsi dan keamanan
    pangan;
g.  pelaksanaan fasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan
     pelaku usaha;  pelaksanaan fasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh pemerintah,
     penyuluh swadaya dan penyuluh swasta melalui proses pembelajaran secara
     berkelanjutan; pelaksanaan fasilitasi pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan
     pelaku usaha;
h.  pelaksanaan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model
     usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
i.  pelaksanaan ketatausahaan UPTLTD BP3K;
j.  pelaksanaan  monitoring,  evaluasi dan pelaporan  program kegiatan  UPTLTD  BP3K;
    dan
k.  pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan tugas dan fungsi UPTLTD BP3K.

SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 7
(1)  Susunan Organisasi UPT terdiri dari :
a.  Kepala;
b.  Sub Bagian Tata Usaha;dan
c.  Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)  Bagan susunan organisasi UPTLTD  tercantum pada  Lampiran  yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB VI
TATA KERJA
Pasal 8
Kepala UPTLTD  dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip, koordinasi,
integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut tentang penjabaran tugas  dan fungsi  UPTLTD  ditetapkan  oleh
Kepala Badan dengan berpedoman pada Peraturan Bupati ini
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan  Peraturan  Bupati ini
dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Paser.
Ditetapkan di Tana Paser
pada tanggal 10 Januari 2013
BUPATI PASER,
H.M. RIDWAN SUWIDI


Tidak ada komentar:

Posting Komentar