Senin, 08 September 2014

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahun 2013 Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Provinsi Kalimantaan Timur disusun berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 2006 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan mengacu kepada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Pedoman ini memberikan tuntunan kepada instansi pemerintah untuk men
yiapkan Penetapan Kinerja dan LAKIP sebagai bagian integral dari sistem akuntabilitas yang utuh.
Dokumen Penetapan Kinerja merupakan suatu dokumen pernyataan kinerja/kesepakatan kinerja/perjanjian kinerja antara Gubernur sebagai atasan dan Kepala Badan sebagai bawahan untuk mewujudkan target kinerja sesuai dokumen perencanaan jangka menengah dan perencanaan kinerja tahunan berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki.
Laporan akuntabilitas ini berisi pengukuran pencapaian target kinerja yang ditetapkan dalam dokumen penetapan kinerja dan pertanggung jawaban kinerja instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi. Oleh karena itu laporan ini selain merupakan media bagi Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Provinsi Kalimantan Timur untuk menyampaikan pertanggung jawaban kinerja kepada seluruh pemangku kepentingan juga merupakan sumber informasi Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan sendiri sebagai bahan dan upaya untuk memperbaiki/penyempurnaan dokumen perencanaan, pelaksanaan program dan kegiatan yang akan datang serta meningkatkan kinerja secara berkelanjutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar