yiapkan Penetapan Kinerja dan LAKIP sebagai bagian integral dari sistem akuntabilitas yang utuh.
Dokumen
Penetapan Kinerja merupakan suatu dokumen pernyataan
kinerja/kesepakatan kinerja/perjanjian kinerja antara Gubernur sebagai
atasan dan Kepala Badan sebagai bawahan untuk mewujudkan target kinerja
sesuai dokumen perencanaan jangka menengah dan perencanaan kinerja
tahunan berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki.
Laporan
akuntabilitas ini berisi pengukuran pencapaian target kinerja yang
ditetapkan dalam dokumen penetapan kinerja dan pertanggung jawaban
kinerja instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi. Oleh
karena itu laporan ini selain merupakan media bagi Badan Ketahanan
Pangan dan Penyuluhan Provinsi Kalimantan Timur untuk menyampaikan
pertanggung jawaban kinerja kepada seluruh pemangku kepentingan juga
merupakan sumber informasi Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan sendiri
sebagai bahan dan upaya untuk memperbaiki/penyempurnaan dokumen
perencanaan, pelaksanaan program dan kegiatan yang akan datang serta
meningkatkan kinerja secara berkelanjutan.
Unduh file tambahan:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar